Pemutihan Pajak Kendaraan Dilaksanakan Bulan April. Ini Daftar Samsat yang Bisa Layani Pemutihan Pajak

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Seperti Gantanews.co beritakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan. Rencananya, pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2021. Dapat dibaca di link berikut:
https://gantanews.co/april-mendatang-pemprov-siap-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan/, dan https://gantanews.co/gubernur-dan-kapolda-ketemu-bahas-pemutihan-pajak-dan-konflik-menahun-mesuji/

Rencana itu terus dimatangkan dengan melakukan koordinasi antar pihak terkait.

Seperti dikutip dari RadarLampung.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan jadwal pelaksanaan pemutihan yang akan mulai dilaksanakan pada April.

“Terkait tanggal mulai, masih kita matangkan dulu. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah bisa diketahui,” ujarnya kepada Radarlampung.co.id.

Adi Erlansyah menjelaskan, untuk pembayaran yang dapat dilakukan dalam pemutihan, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adi Erlansyah menambahkan, untuk saat ini pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk. Menurutnya, untuk tempat lain sedang dikordinasikan.

Di Lampung, terdapat 14 Samsat Induk dan satu Samsat Pembantu (Pesisir Barat) di Lampung. Selain itu Bapenda juga memiliki Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan  E-Samsat. Daftar 14 Samsat Induk di Lampung seperti dikutip dari laman bapenda.lampungprov.go.id:

  1. Samsat Bandarlampung,
  2. Samsat Gunung Sugih,
  3. Samsat Kotabumi,
  4. Samsat Kalianda,
  5. Samsat Manggala,
  6. Samsat Sukadana,
  7. Samsat Metro,
  8. Samsat Way Kanan,
  9. Samsat Liwa,
  10. Samsat Tanggamus,
  11. Samsat Mesuji,
  12. Samsat Pringsewu,
  13. Samsat Tulang Bawang Barat,
  14. Samsat Pesawaran.

(net/rl)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!