Pemprov Lampung Dukung Penuh Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha
GANTANEWS.CO, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh penyelenggaraan Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Provinsi Lampung dalam Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada kegiatan Opening Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Provinsi Lampung yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Ballroom Hotel Sheraton Kamis (22/09/2022).
Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik dan mengapresiasi serta berterimakasih atas inisiatif Tim KPK RI telah melaksanaan kegiatan Workshop ini sebagai rangkaian dari Program Jelajah Negeri, Bangun Anti Korupsi “Road Show Bus KPK tahun 2022.
Lampung merupakan Provinsi kedua yang berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini setelah Provinsi Sumatera Selatan dan akan dilanjutkan ke Provinsi Banten di tahun ini.
“Kami dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya acara ini yang tentunya menumbuhkan dan menjaga integritas dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Ini benar-benar dapat memberikan manfaat dalam hal peningkatan akhlak dan pencegahan korupsi,” ujar Fahrizal.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung yang diwakili Wakil Ketua Umum Bidang OKP Kadin Lampung Yuria Putra Tubarad mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh para pengusaha agar dapat dilakukan secara fair play.
“Kami sangat mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu kami akan terus semangat dalam mendukung kegiatan seperti ini sehingga kedepannya betul-betul apa yang kita cita-citakan dan yang kita inginkan dapat tercapai,” lanjut Yuria.
Mengutip dari portal berita Radio Republik Indonesia (RRI), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Dr. Pahala Nainggolan mengungkapkan, workshop digelar sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi sesuai amanat UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2022 tentang KPK. Kontribusi pelaku usaha diperlukan dalam mengimplementasikan amanat undang-undang yang disebut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
“Dalam mengimplementasikan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, diperlukan kontribusi pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih,” ujar Pahala Nainggolan.
Workshop ini akan diikuti oleh 24 asosiasi, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Jasa Internet Indonesia. Selain itu, satu undangan unsur non asosiasi, Komite Advokasi Daerah (KAD) Lampung, yang merupakan forum komunikasi regulator dan pelaku usaha di daerah. (Adpim)
Follow me in social media: