Pemprov Lampung dan DPRD Tandatangani KUA PASS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp8,342 Triliun

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PASS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (6/11/2023).

Sidang Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Membacakan sambutan Gubernur Arinal, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, telah menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: 

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 6,0 persen. 

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen. 

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 47 hingga 50 juta rupiah.

4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan menurun pada level 4,0 hingga 3,79 persen.

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,7 persen sampai dengan 10,2 persen.

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,6 hingga 71,1.

7. Indeks Gini berada pada level 0,313 hingga 0,293.

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 105,5 sampai dengan 106,5.

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 80 persen dalam kondisi mantap. 

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 10,27 persen.

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 7,29 persen. 

Selain itu, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah disepakati pula Struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp8,342 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 4,936 Triliun, Pendapatan Transfer 3,391 Triliun Rupiah dan Lain-lain Pendapatan Daerah sebesar 13,786 Miliar Rupiah.

Selanjutnya, Belanja Daerah sebesar 8,333 Triliun Rupiah serta Pembiayaan Daerah dengan komponen Penerimaan Pembiayaan sebesar 99,666 Miliar Rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 108,275 Miliar Rupiah.

Gubernur Arinal menjelaskan, dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024, maka selanjutnya akan segera dilakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Ia berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Darah Tentang APBD tahun 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adpim)

Follow me in social media: