Pemkot Kembali Tegur Pengusaha Nakal Pajak

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Tim Pengendali Pemeriksaan Pajak Kota Bandar Lampung (TP4D) kembali memberi teguran kepada pengusaha yang tidak mematuhi wajib pajak, Rabu (23/6/2021).

Penyegelan usaha tersebut yakni 4 Rumah Makan (Rumah makan Sederhana, Rumah makan Soto Sedap Boyolali, Rumah makan Mbak Mar, dan Rumah makan Gaaram) lalu 3 hotel (Hotel Sari Damai, Sahid Krakatau Hotel dan Hotel Marcopolo ).

M. Umar selaku ketua TP4D mengatakan bahwa penyegelan tersebut disebabkan karena penunggakan pajak dan penggunaan tapping box, Umar juga mengatakan penyegelan ini bersifat sementara sampai permasalahan antara pihak perusahaan dengan Pemkot selesai.

”Ada tunggakkan-tunggakkan yang belum mereka selesaikan, oleh karena itu kita berikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan tunggakan terhadap pemerintah kota bandar lampung secepatnya,” ungkap umar.

“Pemerintah kota senantiasa memberi peluang yang besar bagi semua pengusaha yang ada di kota tetapi dengan catatan kerjasama yang baik, kalau terjadi sinergitas saya rasa akan aman karena pemerintah kota pasti memberikan pelayanan terbaik, Jadi kami berharap Pengusaha Hotel, Rumah Makan dan lainya untuk bekerjasama dengan baik, adanya penyegelan ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” tambahnya

Lebih lanjut M. Umar menjelaskan penyebab disegelnya Rumah Makan Sederhana dikarenakan tidak menggunakan tapping box selama satu tahun, yakni dari tahun 2019 ”Tunggakan pajaknya memang tidak ada, seharusnya masuk 12-15 perbulan, yang di bayar hanya 5 juta perbulan,” ungkap Umar

Sementara Soto Sedap Boyolali disegel karena tidak optimal dalam penggunaan Taping Box sejak tahun 2020, potensinya yang seharusnya sekitar 9-10 juta perbulan yang masuk ke dalam kas daerah.

“Untuk rumah makan Mbak Mar ini menunggak pajak dari bulan Maret 2020 yang seharusnya 6,5 juta perbulan, itu hasil pengawasan dari BPPRD, tapi ini hanya membayar 1 bulan, sementara untuk taping box memang menggunakan tapi tidak optimal, untuk Restoran siap saji Gaaram ini tidak membayar pajak sejak bulan Juli 2020 sampai sekarang dan tidak optimal dalam penggunaan taping box yang seharusnya 10 juta perbulan, ternyata ada tunggakan 100 juta dari pertama launching,” ungkap Umar.

“Selanjutnya Untuk Hotel Sari Damai mempunyai tunggakan pajak dari bulan Maret 2020, dalam sebulan estimasinya 5juta, sementara Sahid Krakatau Hotel menunggak pajak dari bulan November, senilai 16-20 juta perbulan, lalu untuk Hotel Marcopolo menunggak pajak dari bulan Februari 2019 senilai 25 juta perbulan,” tambahnya.

Laporan : Dea Marza Legita