Pemkot Bandar Lampung Tunggu Investor Bangun Tiang Bersama, Bagaimana Regulasi Pemasangan Tiang Jaringan Internet? Ini Aturannya

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah berupaya merapikan jaringan kabel internet yang selama ini tampak semrawut di berbagai titik kota. Melalui program “Tiang Bersama”, Pemkot berencana menggabungkan beberapa tiang menjadi satu untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan estetis.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferdianto, menyatakan bahwa proyek ini sepenuhnya bergantung pada investasi pihak ketiga tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengandalkan investasi dari sektor swasta. Saat ini, lokasi penempatan investasi masih dalam tahap pembahasan, tetapi program ini akan diterapkan di seluruh kota, terutama di area dengan kepadatan jaringan internet yang tinggi,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).

Saat ini, banyak titik di Bandar Lampung memiliki tiga hingga empat tiang dalam satu lokasi untuk berbagai penyedia layanan internet. Dengan adanya program ini, tiang-tiang tersebut akan digabungkan guna meningkatkan kerapian dan keamanan lingkungan. Selain itu, inisiatif ini juga mendukung konsep Smart City dengan menciptakan infrastruktur internet yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Konsep awal program ini memang untuk mendukung Smart City, sehingga akses internet menjadi lebih lancar dan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi,” tambah Yusnadi.

Selain menata sistem tiang kabel, Pemkot Bandar Lampung juga akan menindak tegas pemasangan jaringan internet yang tidak memiliki izin.

“Jika ada pemasangan tanpa rekomendasi dari kami, maka akan dihentikan. Perpanjangan izin juga tidak akan diberikan bagi yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Dengan adanya program ini, Pemkot berharap kondisi kabel dan tiang internet akan lebih tertata pada tahun 2025. Selain mempercepat penerapan Smart City, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses layanan digital bagi masyarakat.

Regulasi Terkait Pemasangan Tiang Jaringan Internet

Pemasangan tiang jaringan internet di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah serta bangunan milik pribadi setelah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

Terkait perizinan, kewenangan ini berada di tangan pemerintah daerah, khususnya dinas yang menangani urusan perizinan. Jika terdapat warga yang menolak pemasangan, hal ini dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dengan koordinasi RT atau RW setempat.

Jika terjadi kerugian akibat pemasangan tiang, seperti tiang roboh yang merugikan warga, maka sesuai Pasal 15 UU No. 36 Tahun 1999, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Provider bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi, kecuali dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan akibat kelalaian mereka.

Aturan teknis mengenai pemasangan tiang dan kabel fiber optik biasanya tertuang dalam peraturan daerah masing-masing. Salah satu contoh daerah yang memiliki regulasi teknis terkait adalah Tangerang Selatan, yang mengatur spesifikasi tiang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 47 Tahun 2019. Peraturan tersebut menetapkan bahwa tiang penyangga fiber optik harus memiliki tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak maksimal antar tiang 50 meter. (red)

error: Content is protected !!