Pemkot Bandar Lampung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/410/800.15/1.09/2025 dan mulai berlaku sejak awal Ramadan.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan hanya karena adanya penyesuaian jam kerja,” ujar Iwan, Rabu (26/2).
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN di Pemkot Bandar Lampung selama bulan suci diatur sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat pukul 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat pukul 11.30–12.30 WIB)
Meskipun jam kerja lebih singkat dibanding hari biasa, Pemkot memastikan total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Untuk unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, setiap instansi diharapkan melakukan pengaturan internal agar pelayanan tetap berjalan lancar.
Apel dan Upacara Sementara Ditiadakan
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot juga meniadakan beberapa kegiatan rutin selama Ramadan guna menjaga efektivitas kerja ASN.
“Apel harian, upacara mingguan, dan bulanan sementara ditiadakan,” jelas Iwan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga disiplin dan kinerja selama bulan puasa.
“Jangan sampai ada yang bolos atau menurunkan kualitas pelayanan. Ramadan bukan alasan untuk mengendurkan semangat kerja,” tegasnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini, layanan publik di Kota Bandar Lampung tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meskipun ada penyesuaian jam kerja. (red)