Pemkot Bandar Lampung Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan
Gantanews.co – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam. Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025, seluruh tempat hiburan, termasuk diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan rumah biliar, dilarang beroperasi mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Ini bukan sekadar peraturan administratif, melainkan langkah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi warga,” ujarnya, Rabu (26/2).
Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Bandar Lampung akan menindak tegas pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
“Aturan ini berlaku bagi semua tempat hiburan, termasuk yang berada dalam kompleks hotel. Jika ada yang tetap beroperasi tanpa izin, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Kelonggaran bagi Rumah Biliar dan Tempat Makan
Meski kebijakan ini berlaku ketat, rumah biliar yang berfungsi sebagai tempat latihan atlet tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, mereka harus mengantongi rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, restoran, kafe, dan rumah makan diperkenankan tetap buka di siang hari selama Ramadan. Namun, mereka diwajibkan menggunakan tirai atau penutup agar tidak mencolok bagi masyarakat yang sedang berpuasa.
Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol
Selain penutupan tempat hiburan, Pemkot Bandar Lampung juga membatasi peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi semua restoran dan hotel, tanpa terkecuali, baik yang tergolong dalam kategori golongan A, B, maupun C.
Iwan berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati agar suasana tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (red)