Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR dan Tukin ASN Senin 17 Maret 2025

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dalam konferensi pers di ruang rapat Wali Kota pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Kepala Bagian Umum, serta Kepala Bagian Hukum Kota Bandar Lampung.

THR dan Tukin Dibayarkan Penuh 100 Persen

Iwan Gunawan menegaskan bahwa tahun ini, sesuai dengan arahan Wali Kota, Pemkot Bandar Lampung akan membayarkan THR dan Tukin selama satu bulan penuh.

“Tahun ini sesuai perintah Wali Kota, THR dan Tukin selama satu bulan penuh akan kita bayarkan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Iwan Gunawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan ini merupakan tanda bahwa kondisi perekonomian Kota Bandar Lampung semakin membaik. Bahkan, Pemkot mampu membayar lebih cepat dibandingkan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita bersyukur, ini pertanda bahwa perekonomian kota membaik sehingga kita bisa membayar tepat waktu, bahkan lebih cepat dari instruksi Presiden,” tambahnya.

Iwan mengungkapkan bahwa THR dan Tukin akan diberikan kepada 8.000 ASN dengan total anggaran sebesar Rp12 miliar.

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Selain pencairan THR dan Tukin untuk ASN, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan perhatian kepada pekerja swasta. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemerintah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, masyarakat bisa melaporkan langsung ke posko pengaduan Disnaker agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan dipanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bersama-sama.

“Jika ada laporan yang masuk, kita akan tindak lanjuti. Artinya, kita akan panggil pihak terkait untuk mencari solusi. Jika tidak bisa diselesaikan, maka kita akan mengembalikan ke aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (nvs)

error: Content is protected !!