Pemkab Way Kanan Keluarkan Edaran Penanganan Covid-19, Ini Isinya
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Pemerintah kabupaten Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/207/IV.05-WK/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran itu menjelaskan pembatasan-pembatasan baik bidang pendidikan, perkantoran dan aktivitas masyarakat di Way Kanan. Berikut penjelasannya.
Menghimbau kepada seluruh Aparatur Kampung dan masyarakat untuk melakukan Pembelajaran disemua Satuan Pendidikan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring).
Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintahan diberlakukan Work From Home (WFH) maksimal 50%, kecuali yang menangani tugas bidang kesehatan, keamanan, bencana alam, Pejabat Eselon 2, Eselon 3 dan Kepala UPT.
Pasar Tradisional diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Tempat Ibadah mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Kegiatan pada fasilitas publik (tempat wisata, tempat umum lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menerapkan Aplikasi.
Selanjutnya, dalam SE Bupati Way Kanan tersebut juga diterapkan Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya berlaku dengan ketentuan dihadiri maksimal 50% dari Kapasitas Gedung/ruangan/tarup, pada waktu yang bersamaan.
Tempat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan ditempat, Tidak ada music/hiburan secara langsung, Diatur waktu kedatangan undangan (sesi 1 Pukul 09.00 s/d 12.00 dan sesi 2 Pukul 12.00 s/d 17.00) setelah Pukul 17.00 acara resepsi berakhir dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
Menyediakan cadangan masker, tempat cuci tangan/handsanitizer, serta menerapkan aplikasi paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pesta/resepsi pemilik acara harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan melalui Kepala BPBD Kabupaten serta Jika terdapat pelanggaran ketentuan di atas maka Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kampung bersama tim terkait akan membubarkan atau menutup acaranya.
Kemudian, untuk Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pelatihan dan pertemuan umum lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu sampai di Wilayah tersebut dinyatakan aman, atau peserta maksimal 30 orang dengan kapasitas ruangan maksimal 50% atau dapat dilakukan secara jarak jauh/daring, dan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan Pemilik/penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan, melalui Kepala BPBD Kabupaten.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakkan kegiatan diluar rumah. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kampung/Kelurahan dan Kecamatan tetap berlaku dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan.
Satgas Kampung/Kelurahan agar tetap melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing dengan melakukan Pendataan warga yang belum melaksanakan vaksinasi dan menghimbau untuk melaksanakan vaksinasi (dosis 1, dosis 2 dan dosis 3), bersama dengan petugas kesehatan, anggota TNI dan Polri untuk melakukan tracking, terting serta mendata pelaku perjalanan yang keluar dan datang untuk memantau dan mengecek kesehatannya serta memastikan warga yang isolasi mandiri agar dapat melaksanakan isolasi dengan benar tidak keluar rumah kecuali untuk test kesehatan dan/atau sudah negatif.
Serta anggota Satgas Kabupaten dan Kecamatan agar memastikan warga di wilayah kerjanya masing-masing untuk melaksanakan vaksinasi dan memantau serta memonitoring pelaksanaan tugas-tugas Satgas Kampung dan Kelurahan. (Rahmat)