Pemkab Respon Corona, DPRD Mesuji “Apresiasi” dan “Ingatkan” Soal Kinerja
MESUJI – Langkah cepat Pemkab Mesuji menyikapi penyebaran wabah virus corona dengan mengeluarkan surat Edaran Bupati Mesuji bernomor : 440/1126/I.01/MSJ/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Mesuji mendapat tanggapan dari legislatif setempat.
Parsuki, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan apresiasi (penghargaan) sekaligus mengingatkan keputusan yang dibuat Pemkab.
“Kita dukung dan apresiasi respon cepat Pemkab, tapi kita juga ingatkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga kinerja”, ucapnya kepada media ini, Selasa (17/03/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Partai Golkar Mesuji tersebut juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki target dan indikator kinerja meski beraktifitas dirumah.
“Kepala OPD harus tegas dan punya target sehingga terukur kinerjanya, jangan sampai kecolongan ASN malah santai dan berlibur,” tambahnya.
Anggota DPRD dua periode itu menjelaskan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 3 PP tersebut diatur bahwa kewajiban PNS salah satunya melaksanakan tugas kedinasan yang sudah diberikan. PNS juga diharuskan masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, pada Pasal 5 dijabarkan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang diatur pada Pasal 7 bisa berupa teguran, penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, hingga penurunan pangkat”, jelasnya.
Diketahui, Pemkab Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 16 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Ormas, dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Mesuji.
Pemkab menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada, menghindari keramaian, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan meminta pemilik sarana umum lainnya menyiapkan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik.
Pemkab juga meliburkan Siswa dari TK/RA, SD/MI, DMP/MTs dengan menggantinya melalui kegiatan belajar dirumah.
Selain itu Pemkab juga menghimbau ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja OPD. (Martha/Red).
Follow me in social media: