Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Workshop Penerapan Aplikasi Srikandi

waktu baca 2 menit
Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Workshop Penerapan Aplikasi Srikandi yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Hotel Priority Simatupang dan Convention Center, Jakarta, Kamis-Jumat (14-15/9/23)

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) mengikuti workshop penerapan Aplikasi Srikandi dengan tema “Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan” yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Hotel Priority Simatupang dan Convention Center, Jakarta, Kamis-Jumat (14-15/9/23).

Pemkab Pesibar mengutus sebagai perwakilannya Kabag. Umum Sekretariat Pemkab Pesibar, Herdy Wilismar, S.H., M.M., dan Kabid. Persandian dan Statistik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Masma Noor H. Batubara, S.E., M.Si.

Kegiatan yang diikuti Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan se-Indonesia, dan Diskominfotiksan se-Indonesia, kementerian dan lembaga itu dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi.

Desi Pratiwi mengatakan workshop tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aplikasi Srikandi serta menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan instrumen kearsipan.

Saat ini pihaknya mencatat sudah ada lebih dari 1,9 juta pengguna aplikasi Srikandi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

 “Aplikasi Srikandi sejak ditetapkan pada Oktober 2020 silam, saat ini telah diterapkan di 422 instansi pusat dan pemerintah daerah yang terdiri dari 141 instansi pusat, 28 provinsi dan 253 kabupaten/kota dengan jumlah pengguna sebanyak 1.928.940 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga jumlah naskah dinas yang sudah tersimpan di pusat data nasional sebanyak 28.058.864,” paparnya.

Ia mengatakan, aplikasi Srikandi sendiri secara penuh akan diterapkan di Ibu Kota Negara (IKN). 

“Sehingga korespondensi di IKN murni secara digital dan tidak lagi memerlukan penggunaan kertas, sehingga pelayanan publik menjadi efektif dan efisien,” pungkasnya. (kmf)

Follow me in social media: