Pemkab Pesisir Barat Menghadiri Rapat Paripurna Dprd Dengan Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Draf KUA- PPAS Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024
GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, diruang rapat paripurna DPRD, Kamis (3/8).
Kegiatan yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat Se-Pesibar.
Dalam sambutannya Bupati, Agus Istiqlal yang disampaikan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, pihaknya berterima kasih terhadap pimpinan dan anggota DPRD Pesibar yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesibar dengan DPRD Pesibar dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Selain itu, strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah. Dan terakhir capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” jelas wabup.
Menurutnya, Pemkab Pesibar menyadari masih perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut. Karenanya seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi serta Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati juga memaparkan garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Diantaranya:
“kesatu, program, kegiatan, dan sub kegiatan OPD yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026”.
“Kedua, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 untuk perencanaan RKPD Tahun 2024, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional, dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah”.
“Ketiga, rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” lanjutnya.
“Keempat, lanjut wabup, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun 2024 yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat, penetapan kerangka ekonomi daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024”.
“Penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,6-4,1 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp33,60-Rp34,10 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,6 persen, target kemiskinan sebesar 13,34 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,44 poin, target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29, dan nilai tukar petani 100,77,” tukasnya