Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rakor P3DN

waktu baca 2 menit
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting dari Ruang Media Center Lantai I Gedung A Komplek Perkantoran, pada Senin (18/9/2023)

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting dari Ruang Media Center Lantai I Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, pada Senin (18/9/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dengan tema Percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKM) pada Pemerintah Daerah.

Turut hadir dalam rakor tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Drs. Imam Habibudin, M.Si., dan beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Staf Ahli Imam Habibudin menerangkan dalam pemaparan rapat menunjukan bahwa kerjasama tiap kabupaten/kota terbilang cukup bagus dan melebihi target pencapaian, diantaranya adalah produk yang tayang melalui E-Katalog dari total 3.618.646 produk yang terdiri : 1.428.425 UMKM Kecil, 1.572.610 UMKM Mikro, 197.704 UKMK Menengah, 419.459 Non UMKM.

“Namun didalam rapat juga diimbau dalam belanja pengadaan barang dan jasa setidaknya melibatkan 40 persen UMKM dan menggunakan e-katalog setidaknya 30 persen dari belanja pengadaan barang dan jasa,” ujar Imam.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang metentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk Industri kecil, memungkinkan bagi para pelaku usaha untuk melakukan self assesment dalam penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara mandiri dan gratis.

Imam mengimbau seluruh OPD, terkait sisa pagu anggaran di Tahun 2023 agar dalam pelaksanaannya tetap mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan juga dalam tahap perencanaan penganggaran 2024, setidaknya mengalokasikan 40 persen rencana belanja melalui E-Katalog.

Sementara Plt. Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dintransnakerin), Ariswandi , S.Sos., M.P., juga menganjurkan kerjasama antar OPD seperti LPSE agar IKM dan UMKM yang terdaftar di E-Katalog terus meningkat. “Kami juga mengimbau seluruh OPD dapat meningkatkan belanja barang jasa melalui E-Katalog,” kata Ariswandi.

“Dintransnakerin juga akan mendampingi IKM dalam pendaftaran di website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam hal penerbitan Sertifikat TKDN,” tukasnya. (kmf)

Follow me in social media: