Pemkab Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna Dewan Dengan Agenda Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Kepala Daerah Dan Tanggapan Pemerintah Ranperda Inisiatif DPRD

waktu baca 12 menit

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan tanggapan pemerintahan ranperda inisiatif DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Pesibar, Senin (21/8).

Rapat paripurna yang dihadiri 18 anggota dari 25 anggota itu dipimpin Wakil Ketua I, Ripzon Efendi. Selain itu turut hadir juga pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar.

Pandangan umum Fraksi nasdem, yang disampaikan Ketua Fraksi, Haryadi mengatakan:

Pertama, terkait ranperda pajak daerah dan retribusi daerah Fraksi Nasdem berharap perda pajak dan retribusi daerah, selain sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah, dapat juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.

Kedua, terkait ranperda penyelenggaraan perhubungan merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang modern dan berkembang dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, perda yang disusun secara cermat dan konfrehensif dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk tranportasi umum, jalan raya, tranportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya. “Fraksi Nasdem sangat mendukung keberadaan ranperda penyelenggaraan perhubungan,” tutur Haryadi.

Ketiga, ranperda riset dan inovasi daerah merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan yang kuat. Hasil riset, dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan mengenai inovasi daerah. Hal itu juga berdasarkan perspektif kewenangan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan Pemkab Pesibar yang harus diakomodir dan diatur pelaksanaannya. Ranperda tersebut dibentuk memberikan arah yang jelas mengenai riset dan inovasi daerah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara mandiri maupun dengan Kerjasama.

“Fraksi Nasdem berharap melalui pengaturan dalam ranperda riset dan inovasi daerah dapat berdampak pada peningkatan perekonomian dan kemajuan daerah,” harapnya.

Keempat, ranperda bangunan gedung agar menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis. Sebab itu, Fraksi Nasdem mengarahkan dan menekankan agar ranperda tentang bangunan gedung agar benar memperhatikan seluruh perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan.

“Menyikapi konflik lahan yg terjadi di pemangku kupang pekon marang maka dengan ini fraksi Nasdem berharap terbentuknya pansus DPRD, karena menilai pansus itu sebagai jalan keluar, untuk menyelesaikan atau mediasi permasalahan yang terjadi di Marang Kecamatan Pesisir Selatan,” tandasnya.

Pandangan umum fraksi kedua yaitu Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan Juru Bicara, Erwin Gustom. 

Pertama, terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dinilai penting sebagai upaya pemacu PAD, maka diperlukan aturan yang mendukung. Namun demikian Pemkab Pesibar diminta agar adanya inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi daerahnya, hal tersebut harus sinergi dengan visi dan misi pemerintah. 

“Untuk itu perlu adanya kerja nyata dan ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dibidangnya, dengan demikian setiap agenda kerja serta kegiatan pemkab dapat memacu peningkatan pemasukan dari sektor pajak itu sendiri,” kata Erwin.

Kedua, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Pemkab Pesibar perlu melakukan introveksi dan revitalisasi organisasi, sehingga aturan tersebut bukan sekedar dibuat, akan tetapi dijalankan secara maksimal. 

“Kami menilai fasilitas parkir di Pesibar perlu diperhatikan, seringkali terjadi kemacetan bahkan kecelakaan akibat adanya kendaraan terparkir dibadan jalan dan tidak tertib, ini harus segera dibenahi oleh dinas terkait, maka perlu kajian secara konfrehensif dan matang agar rencana peraturan tersebut sesuai dan tepat guna,” ujar Erwin.

Ketiga, terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah, pihaknya meminta agar peraturan tersebut harus sejalan dengan dukungan Pemkab Pesibar terhadap riset dan inovasi-inovasi dengan perencanaan yang matang, terstruktur, dan terukur.

 “Serta Pemkab Pesibar juga perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar saling mendukung upaya menopang laju pertumbuhan ekonomi di Pesibar,” kata Erwin. 

Keempat terkait ranperda tentang bangunan gedung, Erwin mengatakan dalam sebuah pembangunan harus melalui kajian mendalam meliputi aspek fungsi, tepat guna, seni budaya dan tentu harus memperhatikan Dampak Lingkungan (Amdal). Pihaknya menilai bahwa aturan tentang bangunan gedung memang diperlukan, karena Pesibar harus terus didorong laju pembangunan sebagai upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang maksimal. 

Pihaknya juga menilai keberadaan perda masih belum ditanggapi secara sadar dan dilaksanakan secara baik dan benar oleh masyarakat. 

“Untuk itu sosialisasi perda perlu ditingkatkan dan mengena pada masyarakat. Selain sebagai rujukan hukum, perda juga harus bisa memanusiakan manusia,” pungkasnya.

Pandangan umum fraksi ketiga yakni Fraksi PKB, yang disampaikan ketua fraksi, Reza Pahlevi. Menurut Reza, pihaknya menyarankan dalam pembangunan gedung agar memperdayakan atau melibatkan SDM lokal, baik arsitektur maupun kontraktor. Pihaknya juga menyarankan dalam pembuatan tentang ranperda bangunan gedung agar pemerintah memperhatikan kondisi bangunan gedung yang akan dibangun serta memperhatikan aspirasi lokal sehingga hasil yang diperoleh dalam pembangunan gedung mempunyai landasan hukum dan mempunyai rujukan yang mempunyai persyaratan baik administratif maupun teknis. 

“Fraksi PKB menyarankan Pemkab Pesibar agar bersedia menerima saran masukan sebagai bahan awal dalam rangka terbentuknya perda tentang bangunan gedung di Pesibar,” pintanya.

Dilanjutkannya pihaknya berharap setelah di sahkannya perda tentang bangunan gedung, membuat rujukan yang positif bagi pemerintah daerah, swasta, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan mulai dari bangunan rumah sederhana, rumah mewah, perkantoran, pendididkan, kesehatan, dan keagamaan.

Ditegaskannya, Fraksi PKB menyetujui pembahasan ranperda tentang riset dan inovasi daerah, namun pihaknya meminta agar lebih memperhatikan sasaran, ruang lingkup pengaturan perda tersebut, dan jangkauan di dalam pasal demi pasal yang akan dibuat. 

“Fraksi PKB berpendapat ranperda tentang riset dan inovasi daerah bertujuan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

“Kami memandang perda ini untuk segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Masih kata Reza, pihaknya memandang perlu dibuatnya ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, karena Pesibar merupakan salah satu daerah dimana pertumbuhan kendaraan yang berkembang pesat, pembangunan jalan serta tingginya tingkat kecelakan lalulintas terutama di bidang pelajar. 

“Fraksi PKB berharap agar ranperda ini benar-benar memperhatikan semua aspek yang masuk didalam pasal demi pasal nanti, karna ranperda ini akan bersentuhan langsung dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari-hari,” harapnya.

Fraksi PKB memandang perlu segera dibuat perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai landasan dasar pemerintah untuk meningkatkan PAD serta memberikan payung hukum yang pasti bagi objek pajak. 

“Diharapkan setelah terbentuknya perda tersebut untuk segera disampaikan atau disiolisasikan kepada pihak-pihak objek pajak dan diharapkan PAD akan mengalami peningkatan yang signifikan, target PAD yang direncanakan dapat terwujud,” kata dia.

Fraksi PKB juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar untuk lebih memperhatikan naskah akademik ranperda yang disampaikan kepada DPRD.

“Fraksi PKB meminta Pemkab Pesibar dapat memberikan solusi terbaik dalam menyikapi atau penyelesaian pemasalahan yang terjadi 

antara plasma dengan PT. KCMU di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan serta di wilayah Pesibar,” tukasnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat, yang disampaikan juru bicara, Fadli Ahmadi bahwa, terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah didalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan retribusi daerah terdiri atas tiga golongan antara lain retribusi jasa umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan pemkab untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta, dan retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam (SDA), barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dikatakannya, pemkab telah menetapkan beberapa perda, diantaranya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum, Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah. Selain itu Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum. 

“Fraksi Demokrat mendorong pemkab untuk kembali mengkroscek terhadap ranperda dimaksud sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi,” ungkapnya.  

Menurut Fadli, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pihaknya memandang bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pada dasarnya peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Fraksi Demokrat mempunyai kesesuaian cara pandang dengan penyampaian bupati dalam nota pengantar ranperda,” kata Fadli

Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah, menurutnya Fraksi Demokrat mendorong Pemkab Pesibar agar membentuk badan riset dan inovasi daerah dengan harapan Pesibar dapat memperoleh predikat sangat inovatif.

Untuk ranperda rancangan tentang bangunan gedung, Fraksi Demokrat mengingatkan Pemkab Pesibar untuk menelaah kembali agar lebih selektif dan profesional. “Fraksi Demokrat menekankan agar bisa melaksanakan dan menunaikan apa yang menjadi amanat dalam Perda Nomor 02 Tahun 2022, Pasal 40 Ayat 1 dan 2,” tambahnya.

Fraksi Demokrat juga mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas masalah-masalah yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah satunya persoalan bentrok antar warga dilahan kebun sawit PT. KCMU.

Sementara Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Ketua Fraksi Rohan Efendi mengatakan terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta ranperda tersebut harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

 “Melihat PAD di Pesibar belum terlaksana dan meningkat secara signifikan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta penjelasan tentang kendala dan upaya yang dilaksanakan Pemkab Pesibar dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta Pemkab Pesibar dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan perhubungan untuk melibatkan partisipasi publik yang aktif. 

“Keterlibatan masyarakat, organisasi transportasi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang konfrehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak,” lanjutnya.

Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah,Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai Pesibar perlu berinovasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih baik, mulai dari segi pelayanan publik, birokrasi, hingga pelayanan dalam mendapatkan sarana dan prasarana yang tercakup melalui inovasi daerah,” harapnya.

Terkait ranperda tentang bangunan gedung, Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai sangat perlu pengaturan bangunan gedung yang dilaksanakan dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak. “Ranperda ini diharapkan dapat benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan,” jelas Rohan.

Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rohan menanyakan ihwal bagaimana upaya Pemkab Pesibar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah yakni melalui pajak dan retribusi daerah guna penyelenggaraan dan pembangunan daerah. “Apa kendala dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut,” tanya Rohan.

Pandangan umum fraksi terakhir yaitu Fraksi Golkar-Perindo melalui Juru Bicara, Gusti Kade Artawan. Terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pihaknya mempertanyakan peran Pemkab Pesibar dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap angkutan umum termasuk ojek di Pesibar. 

“Sejauhmana ranperda tersebut mampu mengatasi permasalahan jumlah angkutan umum perkotaan dan perdesaan di Pesibar yang saat ini sangat sedikit,” ujarnya.

“Agar ada skala prioritas dalam pembangunan dan perbaikan jalan yang menghubungkan antar pekon,” sambungnya.

Sedangkan ranperda tentang riset dan inovasi derah, Fraksi Golkar-Perindo juga menanyakan lebih detail bidang penelitian, perencanaan program, dan kelembagaan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika.

“Sejauhmana Pemkab Pesibar dalam mengupayakan dari sisi urgensi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuan utamanya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing,” kata Kade.

Ditandaskannya, ranperda tentang bangunan gedung dalam penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya. “Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang,” tukasnya.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menanggapi terkait ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Dikatakannya, penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita. “Stunting berdampak pada kualitas SDM yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas SDM dan pertambahan jumlah penduduk produktif yang besar tidak termanfaatkan dengan baik,” jelasnya.

Menurut Bupati, strategi nasional percepatan pencegahan stunting dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh stakeholder secara terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat pekon. 

“Pendekatan multi-sektor tidak terbatas pada sektor kesehatan semata, tetapi juga pada sektor gizi, air minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD, perlindungan sosial, dan ketahanan pangan,” imbuhnya.

Masih kata Bupati ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting sejalan dengan visi Pemkab Pesibar melalui peningkatan perekonomian dan kualitas SDM.

Upaya pembangunan masyarakat Pesibar yang berkualitas dapat diwujudkan melalui upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan stunting.

 “Pembangunan masyarakat Pesibar yang sejahtera akan menunjang pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Bupati mengatakan, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan visi Pemkab Pesibar, perlu dilakukan upaya secara terus menerus termasuk di bidang kesehatan, gizi, dan pola asuh anak dengan memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan stunting.

“Terhadap aspek kehidupan masyarakat, keberadaan ranperda dimaksud akan memberikan kepastian hukum yang berdampak pada perlindungan masyarakat Pesibar. Sehingga, diharapkan masyarakat akan memperoleh perlindungan dalam bentuk pencegahan penanggulangan stunting,” pungkasnya.

Follow me in social media: