Pemkab Pesibar Ikuti Rakor Pengawasan Teknis Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung

waktu baca 2 menit
email sharing button

Gantanews, Pesibar – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Teknis Kabupaten / kota Se-Provinsi Lampung ( SIWASTEK ) yang dalam hal ini dihadiri Langsung oleh Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P Sekaligus sebagai Narasumber dikarenakan Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan nilai tertinggi pada Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Penataan Ruang Tahun 2022 dengan nilai 72, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Horison Kota Bandar Lampung.

SIWASTEK merupakan Sistem Informasi Pengawasan Teknis berbasis Web dalam bentuk pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan penataan ruang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang serta untuk meningkatkan kepatuhan publik dan Pemerintah Daerah terhadap penataan ruang.

Dalam Paparannya Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Ir. Jalaludin, M.P menyampaikan :

1. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengawasan penataan ruang diperlukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang
(Pembangunan) sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota.

3. Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Selanjutnya Plt. Sekda memaparkan esensi pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Aspek Pengaturan Penataan Ruang terpenuhi dengan adanya :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat.

Aspek Pembinaan Penataan Ruang terpenuhi dengan :

1. Rutinnya TKPRD melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Ruang di Tahun 2021.

2. Mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah”.

3. Pembuatan Website Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat dan Sosialiasasinya guna meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat tentang penataan ruang. Red

Follow me in social media: