Pemkab Mesuji Tarik 74 Kendaraan Sewa Jelang Akhir Kontrak, Hanya Tiga Instansi Lanjutkan Sewa
Gantanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Eka Apriyanto, mengumumkan penarikan seluruh kendaraan sewa operasional yang digunakan oleh para pejabat daerah. Penarikan ini dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak sewa pada 31 Mei 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti edaran dari Penjabat Sekretaris Daerah, Wahyu Arswendo Umbara, yang tertuang dalam surat bernomor 000.1.7/3321/1.06/MSJ/2025 tentang Penyampaian Informasi Pengembalian Kendaraan Sewa.
“Pengguna kendaraan wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi semula ke Bagian Umum Sekretariat Pemkab Mesuji atau langsung ke penyedia sewa sesuai alamat kantor penyedia,” ujar Eka dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).
Total 74 Kendaraan Dikembalikan
Diketahui, Pemkab Mesuji menyewa sebanyak 74 unit kendaraan operasional dari tiga perusahaan, yakni PT Adi Sarana Armada, PT Serasi Auto Raya (TRAC), dan PT MPM. Seluruh kendaraan ini akan dikembalikan karena kontrak tidak akan diperpanjang untuk tahun berikutnya.
“Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak melanjutkan kembali kontrak sewa kendaraan dinas tersebut. Hanya tiga instansi yang masih diperbolehkan menyewa kendaraan, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari), Komando Distrik Militer (Dandim), dan Kepolisian Resor (Polres),” jelas Eka.
Tegas Soal Tenggat dan Denda Keterlambatan
Ia menegaskan, para pengguna kendaraan diminta segera mengembalikan unit sebelum tanggal 31 Mei 2025. Jika terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, maka denda keterlambatan akan menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
“Pengembalian kendaraan sewa ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah yang telah tersedia,” tutup Eka Apriyanto. (mintarso)