Gantanews.co – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah, tahun ini diperingati pada tanggal 17 Juni 2024. Penetapan ini mengikuti hasil sidang isbat yang menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijah jatuh pada 7 Juni 2024.
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam yang dirayakan dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti shalat Ied dan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bentuk penghormatan dan untuk memudahkan umat Islam dalam merayakan hari raya ini, pemerintah menetapkan tanggal perayaannya sebagai hari libur nasional.
Sejak tahun lalu, pemerintah juga mulai menetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Adha untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat merayakan momen penting ini bersama keluarga. Tahun ini, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2024, sehari setelah Hari Raya Idul Adha.
Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau balik ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati libur yang lebih panjang, yakni pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024, sehingga dapat memaksimalkan perayaan Idul Adha dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya, tetap menjaga protokol kesehatan, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
Selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah. Semoga semangat kurban dan kebersamaan semakin mempererat persaudaraan kita sebagai bangsa Indonesia. (int)