Gantanews.co – Pemerintah akan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025 tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, serta menangani fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian HJE sedang dirancang untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Pengaturan terkait HJE ini diharapkan dapat memberikan stabilitas usaha dan secara bertahap mengurangi konsumsi tembakau,” jelasnya pada Rabu (20/11).
Febrio menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif CHT pada tahun depan, sebagaimana diumumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelangsungan industri hasil tembakau.
“Kami memberikan ruang bagi pelaku usaha dengan memastikan tarif CHT tetap,” tambah Febrio.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menekankan pentingnya mengatasi downtrading dalam kebijakan cukai 2025. Fenomena ini, yang melibatkan peningkatan konsumsi rokok murah, berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai tembakau serta mempersulit pengendalian konsumsi.
“Pengaturan HJE rokok akan difokuskan pada fenomena ini agar konsumsi rokok golongan murah lebih terkontrol,” ungkap Askolani.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antar golongan rokok dalam merancang kebijakan yang efektif. Selain menghambat pengendalian konsumsi, konsumsi rokok murah golongan 2 dan 3 juga dinilai memperluas akses rokok bagi anak-anak dan remaja. Dengan penyesuaian HJE, diharapkan tercipta keseimbangan antara penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa penerimaan negara per Oktober 2024 mencapai Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN, naik 0,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Cukai hasil tembakau tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan pertumbuhan penerimaan negara sembari menjaga stabilitas industri hasil tembakau. (red)