Pemerintah Resmi Hapus Utang UMKM: Ini Kriteria, Proses, dan Caranya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, yang mengatur ketentuan dan kriteria penghapusan piutang untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini bertujuan membantu UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan, terutama yang terdampak berbagai kondisi tertentu.

Ketentuan Penghapusan Piutang

Dalam aturan tersebut, UMKM yang berhak menerima penghapusan piutang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, usaha tersebut harus sudah melakukan upaya restrukturisasi dengan bank atau lembaga keuangan nonbank (LKNB), serta menunjukkan bahwa upaya penagihan sudah dilakukan secara maksimal namun tetap gagal.

Penghapusan piutang juga dapat diberikan kepada UMKM yang memperoleh kredit/pembiayaan dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan oleh bank/LKNB BUMN. Selain itu, kredit yang diberikan akibat bencana alam juga menjadi salah satu pertimbangan.

Kriteria Penerima Penghapusan Piutang

UMKM yang memenuhi kriteria berikut dapat menerima penghapusan piutang:

  • Total nilai pokok piutang macet maksimal Rp300 juta per individu dan Rp500 juta per badan usaha.
  • Telah dicatatkan sebagai piutang macet minimal lima tahun sebelum PP berlaku.
  • Bukan kredit/pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit/pembiayaan.
  • Tidak ada agunan yang dapat dijual atau agunan yang tidak dapat dijual karena sudah habis terjual.

Mekanisme Penghapusan Piutang

Proses penghapusan piutang melibatkan beberapa tahap:

  1. Bank atau LKNB BUMN akan mencatat dan mendokumentasikan penghapusan piutang macet.
  2. Pihak bank/LKNB BUMN akan memutakhirkan data debitur penerima penghapusan piutang.
  3. Piutang tersebut dikategorikan lunas dan akan dilaporkan ke sistem Otoritas Jasa Keuangan.
  4. UMKM yang telah lunas dapat kembali mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan.

Menurut data Kementerian UMKM, per 5 November 2024, jumlah piutang yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun, dengan total UMKM penerima manfaat diperkirakan sebanyak satu juta usaha.

“Tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya, hanya yang benar-benar tidak bisa ditolong,” tegas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (red)

Follow me in social media:
adv adv