Pemerintah Kabupaten Mesuji Gelar Buka Puasa Bersama dan Serahkan Tambahan Penghasilan serta THR untuk ASN dan Non-ASN
Gantanews.co – Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar acara Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama sekaligus penyerahan tambahan penghasilan bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan. Selain itu, diberikan juga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Non-ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Rabu (26/3).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mesuji, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kejari Mesuji, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, para staf ahli, asisten, kepala OPD, pejabat struktural, serta para guru, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan baik ASN maupun Non-ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Elfianah menyampaikan apresiasi kepada para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat Mesuji.
Rincian Tambahan Penghasilan dan THR
Pemerintah Kabupaten Mesuji mengalokasikan dana sebesar Rp5.548.720.309 untuk tambahan penghasilan tenaga pendidik dan kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
Honorarium Guru Non-ASN
- Guru Non-ASN jenjang SD, SMP, dan SKB: Rp1.250.000/bulan untuk 308 guru
- Guru Non-ASN TK Negeri: Rp600.000/bulan untuk 37 guru
Tunjangan Hari Raya Non-ASN
- Non-ASN jenjang SD, SMP, SKB, dan TK Negeri: Rp1.000.000 untuk 345 pegawai
Tambahan Penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Triwulan I 2025
- TK: Rp600.000/bulan untuk 238 guru (total Rp1.800.000 per penerima)
- SD dan SMP: Rp1.000.000/bulan untuk 70 guru (total Rp3.000.000 per penerima)
- RA, MI, MTs: Rp350.000/bulan untuk 260 guru (total Rp1.050.000 per penerima)
Tunjangan Operasional Pengawas dan Kepala Sekolah
- Pengawas Sekolah: Rp1.500.000/bulan untuk 21 orang (total Rp4.500.000 per penerima)
- Kepala Sekolah TK Negeri: Rp850.000/bulan untuk 31 kepala sekolah (total Rp2.550.000 per penerima)
- Kepala Sekolah PAUD/TK Swasta: Rp350.000/bulan untuk 96 kepala sekolah (total Rp1.050.000 per penerima)
- Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri: Rp1.000.000/bulan untuk 163 kepala sekolah (total Rp3.000.000 per penerima)
- Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta: Rp500.000/bulan untuk 13 kepala sekolah (total Rp1.500.000 per penerima)
Tunjangan Guru PNS Non-Sertifikasi
- 410 Guru PNS Non-Sertifikasi menerima tunjangan Rp250.000/bulan (total Rp750.000 per penerima dalam tiga bulan)
THR untuk Tenaga Kesehatan dan ASN
- Tenaga Kesehatan Non-ASN: Rp1.000.000 untuk 253 orang
- Gaji THR (Gaji ke-14) untuk 673 ASN
Bupati Elfianah berharap pemberian tambahan penghasilan dan THR ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga pendidik serta tenaga kesehatan di Kabupaten Mesuji. Ia juga menekankan pentingnya loyalitas kepada pimpinan serta disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan selamat menyambut Idulfitri 1446 H. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada kita semua serta menerima amal ibadah kita di bulan Ramadan ini,” tutup Bupati Elfianah. (mintarso)