Pemerintah Berikan Insentif Pajak Penghasilan bagi Karyawan di Sektor Manufaktur pada 2025
Gantanews.co – Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan bagi karyawan di beberapa industri manufaktur pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.
Dasar Hukum
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025. Dengan adanya aturan ini, pajak penghasilan karyawan yang memenuhi kriteria akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak mengurangi gaji atau upah mereka.
Kriteria Penerima Insentif
Insentif ini diberikan kepada karyawan tetap maupun tidak tetap yang bekerja di industri tertentu, antara lain:
- Alas kaki
- Tekstil
- Pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Namun, karyawan yang sudah menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya tidak dapat menerima manfaat ini.
Adapun batas penghasilan bruto yang memenuhi syarat untuk insentif ini adalah maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari selama tahun 2025. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Tujuan Insentif Pajak
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mempertahankan daya beli masyarakat.
- Menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Jangka Waktu Pemberian Insentif
Insentif pajak ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus yang diberikan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri manufaktur dapat terus beroperasi dengan baik, serta kesejahteraan para pekerja tetap terjaga. (red)