Pemerintah Berencana Lakukan Pemutihan Utang Pelaku UMKM

waktu baca 2 menit
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 4 November 2024

Gantanews.co – Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung pada Senin (4/11), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa total kredit macet dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bank Himbara mencapai Rp8,7 triliun.

Erick Thohir menjelaskan bahwa utang tersebut melibatkan pinjaman dengan rata-rata sekitar Rp100 juta per debitur. Informasi ini menjadi penting dalam pembahasan rencana penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih untuk kredit macet di segmen UMKM di seluruh Indonesia.

“Kita perlu memperhatikan bahwa nilai utang ini cukup signifikan, mencapai Rp8,7 triliun di Himbara,” ungkap Erick dalam sesi rapat tersebut.

Lebih lanjut, Erick menginformasikan bahwa pemerintah telah melakukan diskusi dengan delapan kementerian mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan hapus buku dan hapus tagih.

“Kemarin kami melakukan rapat bersama dengan Menko Bidang Perekonomian dan tujuh menteri lainnya untuk mempercepat progres RPP ini,” tambahnya.

Dalam kajian yang dilakukan, terdapat perdebatan mengenai jangka waktu kredit macet yang akan diputihkan, dengan usulan bervariasi antara dua hingga sepuluh tahun. Erick mengusulkan agar usulan tersebut didasarkan pada track record selama lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah moratorium bagi UMKM, petani, dan nelayan yang sebelumnya mengalami masalah dengan kredit.

“Kebijakan pemutihan utang ini akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali mendapatkan pembiayaan,” ungkapnya.

Airlangga mencatat bahwa sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bank BUMN sudah menerapkan kebijakan hapus buku, namun belum menyertakan hapus tagih. Hal ini menyebabkan pelaku UMKM, petani, dan nelayan masih kesulitan dalam mengakses pembiayaan.

“Dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, diharapkan bank dapat kembali menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya untuk pelaku usaha mikro,” tambahnya.

Saat ini, rancangan RPP tentang hapus buku dan hapus tagih sedang dalam tahap penyelesaian oleh otoritas terkait, dan Airlangga memastikan bahwa regulasi ini akan segera difinalisasikan. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!