Pemenang Pilkada 2020, Hanya Menjabat Kepala Daerah Selama Tiga Tahun

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur  – Siapa pun pemenang Pilkada 2020 di Lampung Timur (Lamtim) dipastikan hanya memegang jabatannya selama tiga tahun, bukan lima tahun seperti kelazimannya.

Kada hanya memegang jabatannya hingga tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Sedangkan ayat 8, pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

“Sesuai dengan undang-undang masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai tahun 2024,” kata Wasiat Jarwo Asmoro saat dihubungi melalui ponsel selulernya, Senin (3/8/2020).

Wasiat Jarwo menegaskan, terkait dengan tanggal dan bulan berakhirnya masa jabatan, hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Dia mengatakan,  masa jabatan kepala daerah tidak penuh lima tahun dikarenakan dalam Undang-undang dijelaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional akan di laksanakan pada bulan November 2024. (Ahmad)

Follow me in social media: