Pembelajaran Secara Daring Di Bandar Lampung Diperpanjang Hingga 10 Juli 2021
Gantanews.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang proses kegiatan pembelajaran jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama secara daring/luring, Senin (29/03/2021).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 420/475/III.01/2021 tentang Perpanjangan Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandar Lampung.
Surat tertanggal 29 Maret itu disebutkan alasan Pemkot memperpanjang pelaksanaan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring/luring yakni Kota Bandar Lampung yang belum dinyatakan zona hijau dari penyebaran Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wallikota Bandar Lampung Eva Dwiana itu juga menyebutkan perpanjangan BDR secara daring/luring sampai dengan tanggal 10 Juli 2020.
Selain itu, dalam SE Walikota Bandar Lampung juga mengingatkan kepada pendidik dan tenaga pendidik untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan menerapkan prinsip 5M (Memakai Maskr, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas). (red)
Follow me in social media: