Gantanews.co – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mengalami perubahan jadwal. Semula direncanakan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan ini kini diundur hingga Maret 2025.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, awalnya gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan dilantik serentak pada 7 Februari 2025. Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, perubahan ini terjadi karena hasil sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan selesai pada 13 Maret 2025.
“Proses di MK membutuhkan waktu hingga Maret untuk menyelesaikan semua perselisihan hasil pemilu. Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak adanya sengketa kepada para kepala daerah terpilih,” jelas Rifqinizamy.
Ia menambahkan, prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan seluruh pelantikan dilakukan bersamaan, termasuk untuk daerah yang tidak terlibat sengketa.
“Daerah yang tidak bersengketa juga harus menunggu hingga proses di MK selesai, agar pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak pada 13 Maret 2025,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan akan ditetapkan melalui Perpres, bukan melalui Peraturan KPU.
“Perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden, bukan di level KPU,” tuturnya.
Dengan demikian, seluruh kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 diharapkan siap menghadapi jadwal baru pelantikan yang akan berlangsung pada pertengahan Maret 2025. (red)