Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda, Menunggu Putusan Dismissal MK

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, sebanyak 296 daerah, yang seharusnya dilakukan pada 6 Februari akan disatukan dengan pelantikan berdasarkan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Apa Itu Putusan Dismissal?

Putusan dismissal adalah keputusan sela dari MK yang menyatakan bahwa suatu perkara tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Dalam konteks sengketa Pilkada Serentak 2024, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk 310 perkara sengketa hasil pemilu. Jika sebuah perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, maka hasil pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut dianggap sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Pelantikan Menunggu Kepastian Jadwal

Tito menyatakan bahwa keputusan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan yang telah diputus melalui dismissal telah dikomunikasikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien dengan menggabungkan kedua kelompok kepala daerah tersebut.

Namun, Tito mengakui bahwa pihaknya belum bisa menentukan tanggal pasti untuk pelantikan. Keputusan ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk mengetahui berapa lama proses administrasi setelah putusan dismissal diumumkan,” jelasnya.

Setelah putusan dismissal dikeluarkan, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diteruskan kepada Kemendagri sebagai syarat pelantikan.

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa MK

Selain kepala daerah yang tidak bersengketa, pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di MK juga akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan amar putusan MK.

“Jika perkara yang ditolak dalam putusan akhir jumlahnya banyak, ada kemungkinan dilakukan pelantikan serentak. Namun, jika hanya sedikit, gubernur akan dilantik oleh Presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” kata Tito.

Putusan MK dapat beragam, mulai dari perintah untuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, hingga mendiskualifikasi pasangan calon tertentu. Hal ini dapat berpengaruh terhadap jadwal pelantikan kepala daerah terkait.

Meski demikian, Tito berharap seluruh kepala daerah terpilih bisa segera dilantik agar pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif. (red)

error: Content is protected !!