Pelaku Pembacokan di Mesuji Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Korban Alami Luka Serius

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kejadian pembacokan yang menggemparkan warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada 6 Januari 2025, terungkap memiliki latar belakang yang mengejutkan. Polisi menyebutkan bahwa pelaku, berinisial SO (42), diduga mengalami gangguan jiwa. Pembacokan ini mengakibatkan korban, Maruis (36), menderita luka serius di bagian kepala dan tubuhnya.

Kepala Kepolisian Resor Mesuji, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata, membenarkan dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku.

“Benar, dugaannya pelaku pembacokan ini ada gangguan jiwa,” kata Tata, Selasa  (7/1).

Kronologi Pembacokan yang Mengejutkan

Kejadian bermula ketika pelaku yang diketahui warga Desa Sungai Badak ini terlihat mondar-mandir di sekitar bengkel las di Desa Gedung Mulya dengan membawa sabit dan parang. Hal ini membuat Maruis, yang merupakan teman pelaku, merasa khawatir dan menegur pelaku karena takut membahayakan warga setempat, mengingat pelaku diduga memiliki gangguan jiwa.

Namun, setelah ditegur, pelaku pergi meninggalkan bengkel las dan berjalan kaki. Merasa khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan, korban kemudian mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor. Saat mendekati pelaku, Maruis menawarkan pelaku untuk naik ke atas motornya. Namun, pelaku menolak.

“Korban bermaksud meninggalkan pelaku, tetapi saat menghidupkan motornya, pelaku tiba-tiba membacok korban dari arah belakang,” jelas Iptu Tata.

Pembacokan tersebut menyebabkan Maruis terjatuh dan tak sadarkan diri.

Pelaku Ditemukan dan Diamankan Polisi

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Warga setempat yang melihat korban tak sadarkan diri segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Aparat kepolisian yang segera bergerak untuk menindaklanjuti kejadian tersebut berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama, pelaku ditemukan sedang mengamuk dengan membawa sebilah pisau dapur dan parang di dekat lokasi kejadian. Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raya,” tambah Iptu Tata.

Rekam Jejak Pelaku

Ternyata, pelaku bukan pertama kali terlibat dalam kasus kriminal. Iptu Tata mengungkapkan bahwa SO sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kejahatan pada tahun 2022 dan dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Raya, sementara korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. (mtrs)

error: Content is protected !!