Pelaku Cabul Ditangkap, Sempat Kabur dengan ‘Konaknya’

waktu baca 2 menit
Pelabu cabul

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Jati Agung mengamankan Nur (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Pemuda pengangguran itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan belasan tahun pada Rabu (22/9/2021) 11.30 WIB di kamar kos di Jatibaru Kecamatan Jati Agung Lamsel.

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (11/10/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan Nur dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban masih di bawah umur pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kamar kos di desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.


Kejadian bermula ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban. Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupu korban yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya,” kata Iptu Anwar Mayer Siregar.

Selanjutnya, pelaku mengajak masuk dan menarik tangan korban ke dalam kamar, lalu dengan cepat mengunci pintu kamar dan menyuruh korban rebahan.

Lalu pelaku bla bla bla….

Saat bla bla- bla dan belum tuntas, Novita, pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang.

Pelaku pun bergegas kabur dengan kondisi konak. Korban ditinggal sendirian.

Novita memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Jati Agung.

Saat ini pelaku yang akan diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak bersama barang buktinya berupa 1(satu) potong baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam, 1 (satu) potong rok warna hitam, 1 (satu) potong BH warna crem, 1 (satu) potong celana dalam warna crem sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (dendi)

Follow me in social media: