Paripurna DPRD, Bupati Pesisir Barat Tegaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bukan Hanya Amanat UU Semata

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna -paripurna sebelumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2022, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar menggelar rapat Paripurna lanjutan dengan Agenda persetujuan akan Ranperda dimaksud.

Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Bupati, Agus Istiqlal beserta Wakilnya A.Zuloini Syarif itu digelar di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Pesisir Barat.(10/07/2023)

Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 Anggota legislatif itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, S.Pd dengan Didampingi dua orang pimpinan lainnya Yakni Wakil Ketua I, Rifzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem itu juga dihadiri Forkopimda Lampung Barat-Pesisir Barat.

Sementara dari pihak eksekutif tampak hadir mendampingi Bupati dan wakil Bupati antara lain Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya antara lain menyampaikan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pesibar bahwa pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022

Bupati Agus juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan berjalannya seluruh proses dan tahapan pembahasan materi hingga mampu diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

“Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, ranperda dimaksud selanjutnya disampaikan ke Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi,” ungkap Bupati.

Agus Istiqlal mengatakan, “pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan, dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya, papar Bupati.

Karenanya, Bupati Pesibar meminta agar kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar di tunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azaz manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta memenuhi prinsif efisiensi dan efektifitas.

“Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya., Namun Ia berharap hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing demi kemajuan Pesibar kedepannya,” pinta Bupati