Pansus Pemekaran DOB Bandar Negara Gelar RDP, Bahas Verifikasi MusDes dan Lokasi Ibu Kota
Gantanews.co – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (5/2).
Rapat ini dihadiri oleh lima camat dari wilayah calon DOB, yaitu Camat Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Selain itu, hadir pula perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa, yakni Sukadamai (Natar), Way Huwi (Jati Agung), Sabah Balau (Tanjung Bintang), Kertosari (Tanjung Sari), dan Tanjung Baru (Merbau Mataram).
RDP berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan dan dipimpin oleh Ketua Pansus Waris Basuki (Gerindra), didampingi oleh Agus Sartono (PAN), Hendry Gunawan (PDIP), serta 15 anggota pansus lainnya.
Tiga Poin Penting dalam RDP
Menurut Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, RDP membahas tiga poin utama, yaitu:
- Verifikasi Musyawarah Desa (MusDes) – Memastikan setiap desa telah melaksanakan MusDes terkait persetujuan pemekaran.
- Validasi Usulan Pemekaran – Mengkaji kebenaran usulan pemekaran DOB Bandar Negara.
- Penentuan Lokasi Ibu Kota – Mendalami rencana lokasi pusat pemerintahan jika Bandar Negara menjadi DOB.
Muhammad Yani menegaskan bahwa seluruh peserta rapat mengonfirmasi telah melaksanakan MusDes sesuai ketentuan. “Semua peserta RDP menyatakan hal yang sama, bahwa MusDes telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Lokasi Ibu Kota Bandar Negara Disepakati di Jati Agung
Saat ditanya mengenai lokasi ibu kota DOB Bandar Negara, Yani menyebut bahwa pusat pemerintahan telah disepakati berada di Kecamatan Jati Agung. Kesepakatan tersebut telah dibahas dalam RDP antara Komisi 1 DPRD Lampung Selatan dan Panitia Pemekaran pada 3 Januari 2025 serta diperkuat dalam sidang paripurna DPRD pada 8 Januari 2025.
Namun, Pansus meminta kepastian mengenai status tanah yang akan digunakan sebagai pusat pemerintahan. Menanggapi hal ini, Yani mengusulkan lahan seluas 350 hektare di Desa Way Huwi, Jati Agung, yang saat ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik tiga perusahaan: PT Budi Tata Semesta (BTS), PT GMPK, dan PT Gunung Sewu.
“Lahan tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahan, tetapi hingga kini tidak ada satu pun yang terealisasi,” ungkapnya.
Pansus Diminta Evaluasi HGB
Yani mengungkapkan bahwa PT BTS memiliki enam sertifikat HGB, yakni nomor 365 hingga 370, yang diterbitkan pada 28 Agustus 1996 untuk jangka waktu 30 tahun. Artinya, izin tersebut akan berakhir pada 28 Agustus 2026. Ia pun menyarankan agar Pansus mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang izin HGB jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun rumah yang dibangun di lokasi tersebut. Artinya, perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan izin sesuai ketentuan,” tegas Yani.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu sertifikat HGB bahkan digunakan sebagai jaminan di bank.
Pansus kemudian mempertanyakan apakah pihak desa memiliki dokumen sertifikat HGB PT BTS. Menanggapi hal ini, Yani memastikan bahwa Pemerintah Desa Way Huwi memiliki dokumen tersebut dan siap menyerahkannya kepada Pansus untuk ditindaklanjuti.
Harapan Agar DOB Bandar Negara Segera Terwujud
Sekretaris Pansus, Hendry Gunawan (PDIP), membenarkan bahwa RDP telah berlangsung sesuai agenda. Ia berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat segera rampung sehingga proses pengesahan DOB Bandar Negara bisa berlanjut ke paripurna DPRD.
“Doakan saja agar pembahasan ini bisa segera selesai, sehingga DOB Bandar Negara dapat segera diajukan untuk pengesahan,” ujar Hendry.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan proses pemekaran DOB Bandar Negara semakin jelas dan dapat segera direalisasikan sesuai aspirasi masyarakat. (nvs)