Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

waktu baca 7 menit
Hartini Soraya Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam

Oleh: Hartini Soraya*

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS

Rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

i. Ketuhanan Yang Maha Esa

ii. Kemanusiaan yang adil dan beradab

iii. Persatuan Indonesia

iv. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

v. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Atas dasar uraian di atas dapat ditegaskan bahwa Pancasila adalah seperangkat nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

FUNGSI, TUJUAN PANCASILA DAN PERWUJUDANNYA

I. FUNGSI DAN TUJUAN PANCASILA

Pancasila, sebuah kerangka nilai-nilai, yang menjadi ekosistem, tempat nilai tersebut tumbuh. Berpondasikan nilai “Bhineka Tunggal Ika”, dan beratapkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tercermin di dalam setiap silanya. Dengan memuat nilai-nilai luhur tersebut, berfungsi mengatur tatanan kehidupan dan menjadi ciri bangsa yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara sejak 1945.

Ini sebabnya, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di republik ini.

Dan pada titik tertentu, Pancasila adalah substansi yang menjadi identitas utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kerangka ini, merawat nilai kebhinekaan tunggal ika dan Pancasila adalah hal yang paling fundamental bagi bangsa Indonesia.

Menjaga kedua hal ini sama halnya dengan menjaga hidup itu sendiri. Karena tanpa kedua hal tersebut, maka konsep yang bernama Indonesia itu sendiri akan menjadi nisbi dan tak bernilai. Seperti ikan dengan air. Bila Indonesia adalah ikan, maka kebhinekaan itulah airnya, semesta kehidupannya.

Tertuang dalam “Bhinneka Tunggal Ika”, berikut lambang dari Pancasila Makna lambang Sila 1-5 Pancasila dalam Garuda Pancasila, yaitu sebagai berikut:

– Makna lambang Sila Pertama (Bintang) Gambar Bintang berwarna kuning menjadi lambang dari Sila Pertama. Hal ini mengandung maksud bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yaitu bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

– Makna Lambang Sila Kedua (Rantai) Dalam sila yang berbunyi, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” termaktub nilai kemanusiaan dengan makna bahwa kemanusiaan haruslah diutamakan dalam aktivitas keseharian masyarakat Indonesia. Terlebih lagi negeri ini berdiri di atas berbagai macam perbedaan dan tergambar pada semboyan negara Indonesia yaitu, “Bhinneka Tunggal Ika”.

– Makna Lambang Sila Ketiga (Pohon Beringin) Simbol gambar pohon beringin ini dijadikan sebagai lambang untuk sila ketiga Pancasila. Pohon beringin melambangkan sebagai tempat berteduh atau berlindung. Dapat menyatukan berbagai macam masyarakat yang sesuai dengan inti dari Sila ketiga ini, yaitu “Persatuan Indonesia”

– Makna lambang Sila Keempat (Kepala Banteng) Gambar Kepala Banteng dijadikan sebagai dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Kepala banteng diartikan sebagai tenaga rakyat dijadikan sebagai lambang sila keempat Pancasila.

– Makna Lambang Sila Kelima (Padi dan Kapas) Pada Sila Kelima, dilambangkan oleh Padi dan Kapas. Padi melambangkan makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia dan kapas sebagai sandang atau pakain. Kedua lambang tersebut bermakna kebutuhan pokok bangsa Indonesia untuk melangsungkan kehidupan. Lambang padi dan kapas juga bermakna kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Padi dan kapas juga bermakna tidak ada kesenjangan sosial pada rakyat Indonesia

II. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

a. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara.

1) Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa: “………………., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan …..”.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pancasila yang sila-silanya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah dasar negara.

2) Selanjutnya rangkaian nilai-nilai, cita negara dan cita hukum yang termak-tub dalam Pancasila diejawantahkan dalam pasal-pasal dan ayat UUD 1945 yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila.

Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, adalah juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia. (tatanan hirarki UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan di bawahnya dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

III. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

a. Pemikiran Tentang Ideologi.

1) Kata ideologi berasal dari kata Yunani ‘idein’ yang berarti melihat dan ‘logia’ yang berarti ajaran atau ilmu. Prof. Dr. Soerjanto Poespowardojo memberi pengertian ideologi sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit. Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. memberikan pengertian ideologi secara umum yaitu kumpulan gagasan, ide, keyakinan atau kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan.

2) Batasan ideologi dapat diurai sebagai berikut:

a) Gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang membentuk sistem nilai yang utuh, bulat dan mendasar.

b) Merupakan pencerminan dari pandangan hidup dan falsafah hidup suatu bangsa.

c) Berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama.

b. Hakikat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

Dr. Alfian menyatakan bahwa ideologi terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu:

1) Dimensi realitas, yakni bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.

2) Dimensi idealitas, yakni bahwa ideologi tersebut memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik.

3) Dimensi fleksibilitas, yakni bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.

c. Pancasila pada hakikatnya merupakan ideologi terbuka, karena:

1) Nilai-nilai Pancasila berakar dalam kehidupan nyata masyarakat dan terpelihara dalam perkembangan masyarakat, sehingga membuktikan bahwa Pancasila berdimensi realitas.

2) Nilai-nilai Pancasila mencerminkan cita-cita moral rakyat yang luhur dan terwujud dalam cita-cita kemerdekaan negara Indonesia, sehingga membuktikan bahwa Pancasila berdimensi idealitas.

3) Nilai-nilai Pancasila meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praksis yang dijabarkan dari nilai instrumental dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

IV. PANCASILA DAN PENERAPANNYA

a. Pandangan hidup Sebagai Basic Belief System

1) Basic belief system atau sistem kepercayaan dasar ialah sekumpulan nilai yang terangkai secara sistematis dan difungsikan sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.

2) Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan basic belief system karena memuat gagasan dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dianggap baik. Secara filosofis Pancasila memuat nilai-nilaiyang dianggap baik yang menjadi tuntunan cara berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3) Kekeluargaan Sebagai Pandangan Hidup. Paham kekeluargaan sebagai gagasan dasar berakar dalam kenyataan hidup masyarakat Indonesia. Tata hubungan dalam masyarakat Indonesia tersusun dan terangkai dalam saling hubungan yang didasarkan silih asih, silih asah, dan silih asuh. Salah seorang dari founding fathers menyatakan bahwa hubungan antaranggota masyarakat dan antara rakyat dengan pemimpinnya didasarkan pada prinsip emong kinemong, saling memelihara dan saling mengayomi. Dengan demikian paham kekeluargaan harus menjiwai dan mengarahkan pola pikir, pola sikap dan pola tingkah laku rakyat Indonesia.

b. Pancasila sebagai sumber etika, moral dan budaya.

2) Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti, seperti padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak dan lain-lain.

3) Moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak: mores) yang berarti kebiasaan atau adat. Jadi secara etimologis kata ‘etika’ sama dengan kata ‘moral’. Dengan demikian etika adalah kumpulan nilai dan norma moral yang diyakini dan dijadikan pegangan oleh suatu golongan atau masyarakat, sebaliknya moral adalah kumpulan nilai dan norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Sesuatu perilaku yang secara moral dikatakan buruk atau ‘tidak bermoral’ disebut juga ‘tidak etis’.

4) Bagi penganut agama, Tuhan YME adalah dasar dan jaminan bagi berlakunya tatanan moral. Tuhan Yang Maha Adil akan menghukum yang berperilaku buruk dan memberi ganjaran pada mereka yang berperilaku baik.

5) Secara filosofis Pancasila memuat nilai-nilai yang dianggap baik yang menjadi tuntunan cara berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perilaku yang telah menjadi kebiasaan menjadi terpola dan membentuk budaya. Dengan demikian Pancasila merupakan sumber etika, moral dan budaya.

PENUTUP

1. Pancasila adalah seperangkat nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dimuat dalam semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu dalam UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan basic belief system karena memuat gagasan dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dianggap baik.

3. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.

4. Pancasila sebagai ideologi nasional sekaligus merupakan ideologi terbuka meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praksis yang dijabarkan dari nilai instrumental dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

*Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam

Disampaikan pada Acara Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 2 Agustus 2022 di Kampung Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung

Follow me in social media: