P21, Residivis Pencurian Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Pulau Panggung – Berkas tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Herdianto (21) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaaan Negeri Talang Padang, Tanggamus.

Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyidikan tersangka langsung melimpahkan warga Dusun Kampung Asam Kecamatan Pulau Panggung yang juga merupakan resedivis kasus yang sama.

Selain surat Kejaksan pada Rabu, Senin (27/7/20), pelimpahkan tersangka juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH mengungkapkan, tersangka Herdianto dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Selasa (28/7/20).

“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya dilimpahkan siang tadi pukul 13.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Ramon menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap atas pelaporan Supriyadi (38) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Ia telah melakukan pecurian sejumlah tabung gas di warung milik Herdianto pada 12 Mei 2020 pukul 01.00 WIB.

“Sebelumnya tersangka Herdianto ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 28 Mei 2020 saat berada di rumahnya,” jelasnya.

Iptu Ramon menjelaskan, tersangka merupakan resedivis kasus Curat dan melakukan pencurian sejumlah tabung gas dengan niat akan dijual. Sebab setelah keluar penjara dia belum memiliki pekerjaan.

Atas kejahatannya, tersangka Herdianto dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow me in social media: