Gantanews.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengeluarkan lima saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik. Saran ini diberikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2024, menyusul masih adanya laporan terkait penahanan ijazah dalam lima tahun terakhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2023, pihaknya menerima 13 laporan dan konsultasi terkait penahanan atau belum diberikan ijazah.
“Masalah ini terus menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami menyampaikan lima saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan,” ujar Nur Rakhman dalam rilis persnya, Selasa (31/12).
Lima Saran Perbaikan Ombudsman
- Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah
Dinas Pendidikan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah.”SOP ini memberikan kepastian hukum bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya dan berlaku untuk semua SMA dan SMK Negeri di Lampung,” jelas Nur Rakhman. - Pengawasan dengan Instrumen Tertulis
Pengawasan pemberian ijazah kini dilakukan melalui instrumen tertulis yang mendata jumlah ijazah yang belum diberikan dan alasannya. Nur Rakhman menegaskan bahwa penahanan ijazah karena alasan sumbangan tidak diperbolehkan, sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. - Sarana Pengaduan Khusus
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait ijazah. “Saat ini, sarana tersebut telah tersedia. Masyarakat dapat melaporkan keluhan sehingga ijazah segera diberikan tanpa biaya,” tuturnya. - Inventarisasi Ijazah
Ombudsman menemukan data jumlah ijazah yang belum diberikan sering tidak valid. Oleh karena itu, sekolah diminta melakukan inventarisasi ulang. “Hasil inventarisasi menunjukkan ribuan ijazah telah diberikan kepada peserta didik,” tambah Nur Rakhman. - Laporan Tertulis dari Sekolah
Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pemberian ijazah setiap tiga bulan sekali. Hingga kini, sekitar 5.005 ijazah SMA Negeri dan 1.470 ijazah SMK Negeri telah diserahkan kepada peserta didik.
Apresiasi Ombudsman dan Imbauan kepada Masyarakat
Nur Rakhman mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan sekolah yang telah menindaklanjuti saran ini. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya saran perbaikan ini, diharapkan tata kelola pemberian ijazah di Lampung menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta menghilangkan kendala yang selama ini dihadapi peserta didik. (nvz)