Om Kuat Salam Metal, RR Kecewa dan JPU yang Menundukan Kepala

waktu baca 2 menit

AWALNYA, Kuat Ma’ruf khusuk mendengar pembacaan amar putusan dengan seksama di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Lalu, tiba-tiba setelah majelis hakim menghukum dirinya 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf yang biasa disapa Om Kuat oleh ibu majikannya, Putri Candrawathi, memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kejadiannya berlangsung cepat, namun sempat mengundang tawa pengunjung sidang. Ia unjuk salam metal sambil berjalan agak cepat, melintas di depan JPU yang berdiri hendak menyambut jabat tangannya. Tapi, ‘boro’boro’ ia menjulur tangannya, Om Kuat malah ‘cuek bebek’ memberikan salam metal, bahkan pada saat seorang JPU menundukan kepala.

Begitulah ekspresi Kuat Ma’ruf pada sidang putusan, kemarin. Ekspresinya melampaui juragannya Sambo dan Putri Candrawathi di mana kemarin menunjukan ekspresi kesedihan, tegang, cemas dan wajah suram.

Om Kuat seakan-akan menunjukkan wajah tanpa penyesalan, padahal ia baru saja dijatuhi hukuman 15 penjara, atau 7 tahun lebih lama dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Tak cuma itu, Kuat Ma’ruf juga tidak sempat menyalami majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Usai hakim Wahyu membacakan amar putusannya, Om Kuat langsung berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.

Ricky Rizal Dihukum 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim ‘mendongkrak’ hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal (RR) dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Pengacaranya kaget dan kecewa, mengapa?

Kekecewaan itu diungkapkan pengacara Ricky Rizal, Erman Umar. Kepada wartawan ia mengatakan kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Erman, Selasa (14/02/23).

Terhadap vonis itu, Erman menyatakan pihaknya akan banding. “Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari inilah. Kalau berdasarkan hukumnya, seminggu paling lama,” ungkap Erman.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, (14/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.(*/iwa)

Follow me in social media: