Oknum Wartawan dan LSM Pemeras di Pringsewu Ditangkap, Simak Tips Menghindari Pemerasan

waktu baca 4 menit

Gantanews.co – Belakangan ini, kasus pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) semakin marak terjadi. Modus yang mereka gunakan sering kali memanfaatkan posisi mereka sebagai “pengawas” publik untuk menekan atau mengancam pihak-pihak tertentu dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik ini tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis dan aktivis LSM yang bekerja dengan itikad baik dan mengikuti kode etik.

Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM dan mantan kepala pekon (kakon) dengan modus jurnalistik palsu. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Abidin, mantan kepala pekon sekaligus eks Ketua Apdesi Pringsewu, dan Doni, oknum anggota LSM yang mengaku sebagai wartawan media online.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menyampaikan, keduanya ditangkap pada 13 Oktober 2024 setelah berbagai laporan dari masyarakat.

“Kami menerima keluhan terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media, dengan ancaman penyebaran berita negatif jika tidak diberikan uang,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024).

Modus Operandi Pemerasan

Menurut penuturan Yunus, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menciptakan situs yang menyerupai media berita. Mereka lalu memuat berita yang berpotensi merusak reputasi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas. Setelah itu, tautan berita disebarkan kepada kolega korban untuk memberikan tekanan.

Dalam salah satu aksi, Abidin kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di Kecamatan Adiluwih. “Doni melakukan aksi serupa di lokasi berbeda dengan metode yang sama,” jelas Yunus. Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sementara Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dampak bagi Pringsewu

Kasus ini menjadi sorotan karena banyaknya oknum yang mengaku sebagai wartawan dari luar wilayah Pringsewu, seperti Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

“Sebagian besar anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian malah terpakai untuk biaya publikasi media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers,” ungkap Yunus.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pringsewu, jumlah media di Pringsewu melonjak dari sekitar 45 media pada tahun 2021 menjadi lebih dari 450 media pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 yang terverifikasi.

Penegasan Polres Pringsewu

AKBP Yunus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok jurnalistik palsu.

“Kami akan melindungi profesi jurnalis yang berintegritas dan berkompeten. Kami ingin masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap profesi jurnalis yang sebenarnya bermanfaat,” tegasnya.

Penangkapan ini pun mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan banyaknya karangan bunga di halaman Mapolres Pringsewu. Polres Pringsewu menyatakan siap menindak oknum dari luar Pringsewu yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Tips Menghadapi Pemerasan oleh Oknum Wartawan dan LSM

Untuk menghindari dan menghadapi pemerasan dari oknum-oknum seperti ini, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:

  1. Kenali Hak dan Kewajiban Anda
    Pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban sebagai individu atau perwakilan instansi. Wartawan atau LSM yang profesional tidak akan memanfaatkan posisi mereka untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi. Ketahui bahwa ancaman atau pemaksaan dengan pemberitaan negatif melanggar kode etik jurnalistik dan hukum.
  2. Minta Identitas Resmi
    Jangan ragu untuk meminta identitas resmi dan kartu pers atau kartu anggota dari pihak yang mengaku sebagai wartawan atau LSM. Wartawan yang sah umumnya memiliki kartu pers dari medianya. Penolakan memberikan identitas resmi bisa menjadi indikasi bahwa pihak tersebut bukan wartawan yang terverifikasi.
  3. Laporkan ke Pihak Berwenang
    Jika merasa terancam atau diperas, segeralah laporkan ke kepolisian atau instansi berwenang setempat. Jangan biarkan intimidasi ini berlarut-larut. Menyampaikan laporan dengan detail akan membantu pihak berwajib melakukan tindakan tegas dan melindungi Anda serta orang lain dari pemerasan yang sama.
  4. Hindari Memberikan Uang atau Imbalan Lainnya
    Jangan memberikan uang atau janji imbalan lainnya kepada pihak yang menekan Anda. Memenuhi tuntutan mereka hanya akan memperkuat aksi pemerasan dan membuat pelaku terus melakukan hal serupa kepada orang lain.
  5. Verifikasi Media atau LSM Terkait
    Pastikan bahwa media atau LSM tersebut benar-benar terdaftar dan memiliki reputasi baik.
  6. Berkolaborasi dengan Instansi Resmi
    Untuk jangka panjang, pertimbangkan untuk bekerja sama dengan Kominfo, organisasi jurnalis, atau lembaga pengawas resmi lainnya untuk membangun jaringan yang mendukung akuntabilitas. Kolaborasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan peran publik seperti ini.

Dengan mengetahui modus dan tips di atas, masyarakat dapat lebih siap menghadapi situasi pemerasan dari oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan atau LSM. Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat untuk menjaga hak mereka, melindungi nama baik, serta menghindari dampak negatif yang mungkin timbul dari tindakan pemerasan. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!