Oknum Polisi Polsek Negara Batin Dilaporkan ke Propam Polda Lampung
GANTANEWS,CO, Lampung – Implementasi hukum dalam Sistem Penegakan Hukum, terutama oleh aparat penegak hukum masih memiliki celah dugaan pelanggaran hukumnya, terutama dalam hal perkara pidana (Kepolisian).
“Faktanya, meskipun sudah ada aturan dalam melayani hak hukum masyarakat, namun banyak ditabrak oleh oknum sehingga menyebabkan hukum cedera dan melukai rasa keadilan masyarakat. Karena dasar itu, klien Kami melaporkan seorang oknum ke Yanduan Polda Lampung,” ujar Gindha Ansori Wayka dalam siaran persnya, Selasa (30/06/2020).
Gindha menjelaskan, kronologis kasus bermula hari Selasa, tanggal 9 Juni 2020. Sekitar pukul 15.00 WIB, kliennya, Giran, warga Purwa Agung Way Kanan berkunjung ke rumah bibinya.
Tiba-tiba ia ditelpon oleh seorang polisi, dan memintanya pulang ke rumah. Sampai di rumah, ia melihat empat polisi. Diantaranya berinisial AW, yang merupakan Kanit Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Dengan dalih ada laporan di Polsek, klien kami dibawa ke Polsek. Meskipun sudah dijelaskan duduk persoalannya, klien kami malah dibentak sama oknum polisi tersebut dan dipaksa untuk masuk ke mobil berwarna merah hati. Di dalam mobil tersebut sudah ada orang yang katanya melaporkan klien kami, yakni berinisal J dan E,” papar Gindha.
Setelah sampai di Polsek, korban diminta keterangan soal penggelapan uang yang ditudingkan padanya.
Setelah selesai diperiksa, korban ternyata tidak diperkenankan pulang ke rumah. Dan ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari, yakni sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Juni 2020.
“Selama 7 hari tidak diperkenankan pulang ke rumah, dan keluarga di rumah pun tidak diberi surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penahanan sebagaimana KUHAP dan Perkap Kapolri di atas. Korban baru bisa pulang karena istri korban koordinasi dengan Polda Lampung,” tegas Advokat Muda terkenal ini.
Lebih lanjut, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) didampingi oleh Rekan advokat yang lain, yakni Thamaroni Usman, Deswita Apriyani dan Iskandar mengatakan bahwa selaku aparat yang berslogan “Siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat” hendaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, kata Gindha, harus bersandar dengan aturan hukum. Tidak diperkenankan penegak hukum melakukan hal diluar mekanisme yang di atur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri karena akan berdampak pelanggaran Hak asasi manusia.
“Jangan karena menggangap masyarakat itu tidak berpendidikan dan sepertinya bisa dibohongi, lantas kita sebagai penegak hukum harus semena-mena dengan mereka,” pungkas praktisi dan akademisi perguruan tinggi swasta ternama di Bandar Lampung ini. (red)
Follow me in social media: