Gantanews.co – Seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, berinisial YS (53), terjerat kasus hukum serius usai insiden yang melibatkan penggunaan airsoft gun di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.54 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika YS, yang mengendarai mobil Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG, melewati gerbang Traffic 3 untuk kendaraan roda empat. Kartu akses pelabuhan milik YS ternyata sudah tidak aktif, sehingga petugas loket harus menginput data secara manual. Tarif yang muncul sebesar Rp41 ribu memicu percekcokan antara YS dan petugas loket.
“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya ke udara tanpa amunisi, lalu menodongkannya ke petugas loket,” kata Yusriandi.
Korban, seorang petugas PJTK berinisial KMI, merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak keamanan pelabuhan. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Lampung Selatan.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
YS kini dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Jika terbukti bersalah, YS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Barang bukti berupa airsoft gun jenis Glock 19 Austria telah diamankan oleh polisi, sementara YS ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Masih Trauma
KMI, petugas loket yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa ia masih merasa ketakutan akibat kejadian tersebut.
“Saat itu saya mendengar suara letusan senjata, dan pelaku sempat menodongkan senjata ke arah leher saya. Saya panik dan langsung membuka portal menggunakan plat kantor,” ujarnya.
Selain menodongkan senjata, YS juga melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Tindakan Tegas dari Kepolisian
Polres Lampung Selatan memastikan kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengancam keselamatan publik,” tegas Yusriandi.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dan sikap profesional di lingkungan kerja, terlebih bagi aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar. (red)