Gantanews.co – Polres Pesisir Barat, Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang karyawan bank daerah. Pelaku, berinisial CBP (36), ditangkap setelah melakukan aksi pencongkelan mesin ATM di sebuah minimarket di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, pada tanggal 12 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranusa, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh MAA (36), seorang warga Bandar Lampung. Dalam laporan polisi (LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung), dijelaskan bahwa kerugian yang dialami pihak Bank Lampung mencapai sekitar Rp 800 juta.
Modus operandi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. CBP mencuri kunci mesin ATM yang disimpan di laci supervisor dan menggunakannya untuk membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diinterogasi, CBP mengakui telah mencuri uang dari mesin ATM.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit kaset ATM, dan kunci mesin ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)