Oknum ASN Lamtim Diduga Lakukan Tindakan Indisipliner
Lampung Timur – Oknum ASN di Kabupaten Timur berinisial JB diduga melakukan tindakan indisipliner, karena kasus perselingkuhan. Hal tersebut terungkap atas laporan seorang wanita berinisial PA asal Bandar Lampung, yang dijanjikan akan dinikahi, namun JB meninggalkannya tanpa kabar.
Sementara PA berharap bisa bertemu dengan JB dan menginginkan adanya upaya perdamaian. “Saya hanya ingin ada pertemuan karena JB sudah menjanjikan akan menikahi saya,” ungkap PA. Sementara itu juga, foto-foto mesra keduanya sudah tersebar di dunia maya.
Sementara JB saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalin pertemanan dengan PA. Ia pun mengaku akan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, ASN yang terkena masalah indisipliner masalah perkawinan, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS. (Ahmad)