Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Gadaikan Mobil Rental, Terancam Penjara!
Gantanews.co – Oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial NA (28) terancam hukuman penjara atas dugaan penggelapan mobil rental. NA dilaporkan oleh Suharto, pemilik rental mobil, karena menggadaikan mobil yang disewanya senilai Rp 35 juta.
“Benar, saya telah melaporkan NA ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan mobil rental,” ujar Suharto.
Suharto menceritakan, NA menyewa mobil Toyota Avanza miliknya pada Minggu (23/6/2024) selama empat hari dengan harga Rp 350 ribu per hari. Namun, tak disangka, NA malah menggadaikan mobil tersebut melalui Facebook kepada seseorang berinisial P dengan harga Rp 35 juta hanya 30 menit setelah menyewanya.
“Saya baru tahu mobil saya digadaikan setelah dua hari dia menyewanya. Saya langsung melapor ke polisi,” ungkap Suharto.
Beruntung, kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui upaya restoratif justice. NA bersedia mengganti seluruh kerugian Suharto dan meminta maaf atas perbuatannya.
“NA sudah berjanji akan mengganti seluruh kerugian saya. Dia juga sudah meminta maaf kepada saya,” kata Suharto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur.
“Kasus ini sudah diselesaikan secara damai melalui restoratif justice. Korban dan pelaku sudah berdamai,” jelas Umi.
Umi menambahkan bahwa NA terancam hukuman penjara jika tidak menepati janjinya untuk mengganti kerugian Suharto.
“Jika NA tidak menepati janjinya, korban bisa kembali melapor ke polisi,” tegas Umi. (red)