OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Ini Kiat Keluar dari Jerat Pinjol
Gantanews.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal dapat merugikan secara finansial dan menyebabkan stres karena bunga yang tinggi serta penagihan yang kasar dan intimidatif. Namun, bagi masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk keluar dari jerat utang tersebut.
OJK menegaskan pentingnya masyarakat untuk melunasi pinjaman secepat mungkin sebelum jumlah utangnya semakin membesar.
“Atur pengeluaran dengan lebih hemat dan upayakan pelunasan secepat mungkin,” saran OJK dalam rilis yang diterima.
Selain itu, simpanlah bukti pelunasan untuk mencegah teror dari penagih utang. Jika merasa kesulitan, masyarakat disarankan mengajukan restrukturisasi utang yang meliputi pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau bahkan penghapusan denda.
Salah satu langkah penting lainnya adalah tidak mengambil pinjaman baru dari pinjol ilegal untuk melunasi pinjaman yang sudah ada. “Ini hanya akan menambah beban utang,” tegas OJK. Blokir nomor-nomor penagih yang melakukan teror dan intimidasi, serta beritahu seluruh kontak di ponsel Anda untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal tersebut.
Jika terjebak dalam jerat pinjol ilegal, laporkan entitas pinjol tersebut kepada OJK dan kepolisian.
“Anda juga dapat melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal,” jelas OJK.
Selama periode Januari hingga Agustus 2024, OJK telah menutup sekitar 2.500 entitas pinjol ilegal. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa masyarakat harus segera melapor jika mendapatkan ancaman atau teror dari penagih utang pinjol ilegal.
“Dari situ, kami bisa menelusuri dan sekaligus menutup aplikasinya,” kata Friderica.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal dapat menghubungi sejumlah lembaga berikut:
- Kepolisian: Laporkan melalui laman https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
- OJK: Hubungi hotline 157 atau WhatsApp di 081157157157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Kemenkominfo: Melapor melalui laman aduankonten.id atau WhatsApp di 08119224545.
Menurut data OJK, hingga saat ini terdapat ribuan platform pinjaman online yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 102 pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam. OJK juga terus berupaya memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis. (red)
Follow me in social media: