Objek Wisata Di Tanggamus Mulai 6 Mei 2021 Diminta Tutup, Pengelola Yang Melanggar Akan Diberikan Sanksi

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti

Gantanews.co, Tanggamus – Untuk menekan penyebaran virus Corona, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus menutup sementara semua objek dan tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten tanggamus sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti, kepada reporter Gantanews.co, Rabu (5/5/2021).

“Seluruh objek wisata sementara ini ditutup dahulu mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai waktu yang belum di tentukan, dan kami harap kan meskipun objek wisata kita tutup kami harap pengelola tetap menjaga kebersihan dan ke indahan  lingkungan yang di kelola,” ungkap Retno.

Menurut Retno, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tanggamus nomor: 0612/2433/44/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik dan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan serta Pengaktifan Posko Covid-19 Tingkat Pekon atau Kelurahan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Virus Corona.

Retno menambahkan, pengelola tempat wisata yang melanggar dan tetap membuka tempat wisata akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

“Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada pengelola jika melanggar  ketentuan-ketentuan yang telah kami tetapkan ,” Tegas Retno. (Indra)

Follow me in social media: