Nyessss! Gegara ‘Roh’ Ini Wartawan Terlarang Terima Tunjangan Pemerintah

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KONON katanya ada pihak yang mengusulkan agar wartawan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Siapa yang mengusulkan? Entahlah. Apakah usulan itu menggembirakan? “Ada Aqua!”

GANTANEWS.CO – Baru saja Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat dalam keterangan persnya menolak usulan agar wartawan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.

Penolakan itu langsung disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat 1 Junli 2022 siang.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menyebut wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan adalah keliru dan harus dihentikan supaya tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

”UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ,” kata Ilham Bintang.

“Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” tambah Ilham Bintang seperti dikutip dalam press rilis PWI Pusat pada Sabtu 2 Juli 2022.

Dalam Rapat DK -PWI Pusat menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

“Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen,” katanya.

Tapi, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.

Ia berpendapat bantuan dari pemerintah itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” kata Atal.

Institusi dimaksud barangkali adalah organisasi/lembaga pers atau perusahaan pers.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

Roh profesi ada di sana. Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

Meskipun tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.(iwaganta)

Follow me in social media: