Nyabu, Pasei Ditangkap Sat.Narkoba Polres Lamteng

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menahan T alias Pasei (40), warga Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, usai kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik membenarkan penangkapan ini.

“Iya, benar. Anggota telah menangkap pelaku yang sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu di dalam rumah miliknya, Jumat malam,” katanya, Jumat.

Dikatakan Hendra, dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, 2 set alat hisap sabu lengkap, 2 pipa kaca/pirek, 5 buah sedotan dan 1 bungkus kotak rokok merk Class Mild.

“Pelaku T alias Pasei berikut barang buktinya sudah kami amankan guna penyidikan dan pengembangan kasus ini,” terang Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Red)

Follow me in social media: