Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp556,53 Triliun hingga November 2024

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencatatkan peningkatan signifikan sepanjang Januari hingga November 2024, mencapai Rp556,53 triliun. Angka ini melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp122 triliun, menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa tren positif ini mencerminkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap perdagangan aset kripto.

“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis (3/1).

Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 tercatat sebanyak 22,1 juta, dengan 1,3 juta pelanggan aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pedagang fisik aset kripto (PFAK). Jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di bulan November meliputi Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

“Potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar. Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global dalam beberapa tahun ke depan,” tambah Tommy.

Bappebti terus memperkuat ekosistem aset kripto melalui kerja sama dengan organisasi regulator mandiri (SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan tata kelola, dan memberikan literasi kepada masyarakat.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menegaskan pentingnya literasi bagi pelanggan, terutama generasi muda yang mendominasi pasar ini.

“Literasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” jelasnya.

Bappebti berkomitmen untuk menciptakan industri aset kripto yang berintegritas dan adaptif. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa lembaganya terus mendorong CPFAK untuk segera beralih status menjadi PFAK.

Saat ini, sembilan perusahaan telah resmi menjadi PFAK, di antaranya PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib).

“Ke depan, kami berharap perusahaan lain yang masih berstatus CPFAK dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK,” ujar Tirta.

Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat di tahun 2025. Dengan penguatan regulasi, literasi, dan pengembangan ekosistem, Indonesia berpeluang semakin memperkokoh posisinya di pasar aset kripto dunia. (red)