NIK Menjadi NPWP, Bukan Berarti Tiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

waktu baca 2 menit
Ilustrasi NIK NPWP, (foto: net)

Gantanews.co, Jakarta – Kebijakan pemerintah menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang Pribadi (OP) menimbulkan banyak spekulasi ditengah masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat sepihak beropini di media sosial, yang beranggapan semua orang yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak kepada negara ketika NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Dalam RUU HPP

Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) pada Rabu (3/11/2021), informasi tersebut adalah hoax dan menyesatkan. Dalam draft Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan pemilik NIK tidak otomatis akan dikenakan pajak, namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Masih dikutip dari laman Kemenkominfo, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar! Masyarakat dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun (yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)) masih dibebaskan dari pajak penghasilan.

Perlu diketahui, Syarat Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Seperti dikutip dari laman Antara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga  menegaskan jika penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Menteri Yasona menambahkan, kebijakan NIK KTP sebagai pengganti NPWP semata-mata untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban pajak mereka. “Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum,” kata Yasonna. (Red/Net)

Follow me in social media: