Ngeri, 50 Ribu Nomor WA Warga RI Dijual ke China oleh Geng Judi Online Palembang!
Gantanews.co– Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan penjualan nomor WhatsApp ilegal yang beroperasi di Palembang. Jaringan ini diketahui telah menjual lebih dari 50.000 nomor WhatsApp kepada pembeli di China, dengan target utama untuk digunakan dalam situs judi online.
Operasi penangkapan dilakukan pada pekan lalu (24/4) dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, lima perempuan dan dua laki-laki. Tersangka utama dalam kasus ini adalah laki-laki berinisial NOF (35 tahun) yang merekrut enam tersangka lainnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, para tersangka memanfaatkan rumah di Palembang sebagai basis operasi mereka. Mereka menggunakan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk mendaftarkan nomor WhatsApp yang kemudian dijual ke luar negeri.
Para tersangka mendapatkan data KTP bocor dari Facebook yang mereka beli dalam bentuk file zip. Data tersebut kemudian diekstrak dan diubah ke format TXT sebelum dijual dengan harga tinggi. Selain menjual data, para tersangka juga mendaftarkan sejumlah nomor WhatsApp ke situs judi online.
Dari hasil kejahatan ini, para tersangka berhasil meraup keuntungan rata-rata Rp 5 juta per hari dengan menjual sekitar 50.000 akun WhatsApp. Tak hanya itu, mereka juga menjual akun WhatsApp ke pembeli di luar negeri dengan harga Rp 3.100 per akun.
Kepolisian menyita berbagai barang bukti dari penggerebekan, termasuk ponsel, CPU komputer, layar monitor, laptop, mouse, keyboard, USB hub, kabel, router WiFi, power supply, kotak kartu telepon, buku catatan, dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (int)
Follow me in social media: