Ngaku Polisi, Wiji Tipu Pacarnya Puluhan Juta

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) meringkus polisi gadungan, berpangkat Bripka.

Polisi gadungan tersebut ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp24.600.000.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, polisi gadungan tersebut bernama Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Ia melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel. Mereka berkenalan via media social facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran.

Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korps Polda Lampung.

“Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban,” terang AKP Talen, Sabtu (19/9/2020).

AKP Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp 24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) Gram.

Di lain hari, pada tanggal 29 Agustus 2020  tersangka datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.

“Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang,” imbuh AKP Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan.

“Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira pukul 02.00 Wib di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang,”terangnya.

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui  perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan  terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan  sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutupnya.

Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 potong baju PDH polri warna coklat berikut atribut dan 1 buah tanda kewenangan polri, 1 celana panjang warna coklat tua, 1 kaos lengan pendek warna coklat hingga selembar KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu An. Haikal Ariansyah. Berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten. (rls)

Follow me in social media: