Mulai Tanggal 9 Juli 2021, Warga Lampung Tengah Gak Boleh Hajatan

waktu baca 1 menit
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung, Senin 5 Juli 2021

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Tengah sepakat membuat peraturan (Surat Edaran) yang isinya meminta masyarakat dan aparatur kampung bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung, Senin 5 Juli 2021.  Bupati mengatakan hajatan masyarakat diperbolehkan hanya sampai tanggal 8 Juli 2021.

“Bagi masyarakat yang akan hajatan masih bisa sampai tanggal 8 Juli 2021 dengan syarat protokol kesehatan ,tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB,” kata Musa

Namun mulai 9 Juli 2021 sampai 10 Agustus 2021 dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan masa.

Kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti hanya berlangsung  3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga  akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.

“Mari kita patuhi ini semua,situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujar Musa Ahmad.

Laporan : Deny Fernando

Follow me in social media: