Gantanews.co – Kepolisian Republlik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya.
Menurut informasi dari situs resmi Korlantas Polri, masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan Operasi Zebra ini dengan mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun setelahnya. Hal ini penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. “Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” jelas Korlantas Polri dalam pernyataannya.
Pendekatan Humanis dan Edukasi di Lapangan
Korlantas Polri menegaskan bahwa selama Operasi Zebra 2024, mereka akan lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Para pelanggar lalu lintas akan diberi teguran sebagai bentuk edukasi, terutama bagi pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut termasuk tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga akan diterapkan selama operasi berlangsung. Dengan adanya ETLE, penindakan terhadap pelanggar akan lebih efektif dan maksimal. “Petugas di lapangan akan menggunakan pendekatan yang humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Tilang Manual Tetap Berlaku
Meskipun fokus pada edukasi, petugas tetap akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat. Hal ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Penggunaan ETLE juga akan diperluas di wilayah-wilayah yang sering menjadi lokasi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.
14 Jenis Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra 2024 akan menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi fokus operasi:
- Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan bermotor dengan plat rahasia atau plat dinas yang tidak sesuai
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor tanpa STNK
- Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik
Korlantas Polri berharap Operasi Zebra 2024 akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Dengan begitu, keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan, dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. (red)